Bohongi Publik, Ternyata Ini Alasan Popo Barbie Masturbasi dengan Manekin

TikToker Popo Barbie ditangkap karena melakukan adegan asusila di medsos
Sumber :
  • tvOne/Arizal Antoni

Jambi – Polisi dari Satreskrim Polres Kerinci telah menetapkan TikToker Popo Barbie yang merupakan warga Pendung Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, sebagai tersangka terkait beredarnya video tak senonoh yang viral di media sosial.

Tren Kuliner Viral 2024: Dari Cokelat Dubai, Cromboloni, Hingga Udang Balon

Popo Barbie ditangkap usai videonya melakukan adegan asusila masturbasi dengan boneka manekin viral di media sosial.

Popo Barbie Kepada sejumlah awak media di Mapolres Kerinci saat konferensi pers pengungkapan kasus Polres Kerinci, Senin, 3 Juli 2023, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci, termasuk juga kepada keluarganya.

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

"Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini," kata Popo Barbie

Popo Barbie juga mengaku membuat video atau konten tersebut dalam keadaan sadar dan sengaja dengan tujuan untuk mendapatkan followers dan viewer yang banyak, serta berbagai macam endorse.

Duduk Perkara Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda di Puncak Bogor hingga Polisi Tetapkan Tersangka

Pengakuan itu sekaligus membantah permintaan maaf Popo Barbie melalui akun Tiktok sebelumnya. Pasalnya, dalam permintaan maaf tersebut sebelumnya Popo Barbie mengaku HP miliknya telah hilang selama 2 bulan, dan video tersebut diduga disebar olah orang lain.

TikToker Popo Barbie ditangkap karena melakukan adegan asusila di medsos

Photo :
  • tvOne/Arizal Antoni

Namun kenyataannya, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kerinci, video tak senonoh tersebut sengaja ia rekam sendiri untuk menaikan followers. "Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Popo Barbie mengatakan ia baru satu kali membuat video atau konten asusila lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp. "Dulu pernah tapi waktu live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit," ujarnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan bahwa tersangka Popo Barbie dijerat dengan 2 pasal yakni undang-undang pornografi dan ITE, dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.

"Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Edi Mardi.

Edi Mardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sengaja membuat video tersebut pertama kalinya dengan IPhone. Selanjutnya, untuk mengelabui video tersebut ia kirim ke HP Vivo lalu dibuat status selama 24 jam.

Pada kurun waktu itulah sambung Kasat, video tersebut heboh beredar di beberapa akun media sosial. "Karena follower menurun, untuk menambah follower harus dilakukan biar viral," kata Kasat mengatakan alasan dari Popo membuat video tersebut.

"Tersangka kita sangkakan undang-undang pornografi dan ITE, dengan ancaman 6 tahun dengan denda 1 miliar," sambungnya

Laporan: Arizal Antoni/tvOne Jambi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya