Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Fakta Penyidikan

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui tim penasihat hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Adapun dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.

Salah satu tim penasihat hukum Plate mengatakan, eksepsi diajukan lantaran dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta dan bertentangan dengan hasil penyidikan.

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

"Kami harus mengajukan nota keberatan ini karena kami melihat bahwa hampir seluruh kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa dalam surat dakwaannya tidak didasarkan pada fakta. Bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," kata tim penasihat hukum Plate, Selasa, 4 Juli 2023.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Tak hanya itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi terkait penyediaan pembangunan BTS Kominfo. “Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujarnya.

Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. 

"Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ucapnya.

"Terdakwa Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung Jaksa.

Jaksa menyebut terdakwa Plate memerintahkan Anang untuk memberikan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo ke Muhammad Yusrizki Muliawan. 

Terdakwa Plate juga di setiap rapat proyek BTS Kominfo sejak Maret-Desember 2021 menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang yang isinya pekeejaan proyek BTS Kominfo mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

"Namun, terdakwa Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," tuturnya.

Pada 18 Maret 2022, terdakwa Plate meminta Anang untuk tidak memutuskan kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai hingga Maret 2022. Dia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

"Terdakwa Plate selama 2021-2022 mendatangkan fasilitas dari Galumbang berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta. Plate juga memerintahkan Anang mengirim uang untuk kepentingan dirinya dengan rincian, April 2021 sebesar Rp200 juta ke korban banjir di Kabupaten Flores Timur, Juni 2021 sebesar Rp250 juta ke Gereja GMIT di NTT, Maret 2022 Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus," 

"Maret 2022 sebesar Rp1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang. Terdakwa Plate tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Terdakwa Plate tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari

Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000 ," jelas Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Plate mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000 dan di London Inggris sebesar Rp167.600.000, serta Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024