Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Saling Blak-blakan di Persidangan Hari Ini

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam sidang hari ini, Mario dan Shane bakal blak-blakan.

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan saling memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menyebut bakal ada tiga saksi dalam sidang hari ini.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk saksi terdakwa Mario dan Shane," kata Hafiz saat dikonfirmasi pada Selasa 4 Juli 2023.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hafiz menjelaskan bahwa selain Mario dan Shane yang bakal saling bersaksi, mantan pacar Mario Dandy Anastasia Pretya Amanda pun turut hadir sebagai saksi.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

"Betul, saksi Amanda," ujar dia.

Kendati demikian, Hafiz enggan memberitahu lebih rinci soal mekanisme pemanggilan saksi Amanda, apakah saksi tersebut benar-benar dipanggil paksa oleh jaksa atau atas kemauannya sendiri.

Ia juga belum bisa memastikan kehadiran Amanda dalam persidangan karena masih menunggu konfirmasi jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kalau saya belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan, tapi Amanda yang jelas direncanakan hadir," bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita memastikan bahwa kliennya bakal bersaksi di hadapan majelis hakim hari ini.

"Klien kami hadir," singkat dia.

Adapun sidang tersebut bakal digelar sekira pukul 10.35 WIB.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya