Bareskrim Janji Profesional Tangani Kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun
- YouTube
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik akan profesional dalam mengusut dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun. Panji diketahui tengah diperiksa penyidik pada Senin, 3 Juli 2023.
“Penyidik-penyidik tentu akan melakukan penyelidikan secara profesional, dan kami yakin bahwa penyidik on the track,” kata Djuhandani di Mabes Polri pada Senin, 3 Juli 2023.
Menurut dia, penyidik akan mendalami apakah pernyataan Panji Gumilang memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan masyarakat tentang penistaan agama. Makanya, kata dia, penyidik saat ini sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Tentu saja, namanya penyidikan akan kita lengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Dalam menangani perkara, kata dia, penyidik juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Djuhandani mengatakan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Panji.
“Kita melihat kepada praduga tak bersalah, tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apakah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya. Percayakan kepada kami,” ujarnya.
Oleh karenanya, Djuhandani menyebut penyidik tidak mau tergesa-gesa untuk melakukan gelar perkara. Menurut dia, penyidik akan melihat hasil pemeriksaan terhadap Panji hari ini.
“Kita lihat hasil pemeriksaan hari ini. Kalau memang memungkinkan, tentu saja penyidik tidak akan grasa-grusu, tidak semberono dalam menangani penyidikan, penyelidikan. Kalau memang nanti memungkinkan untuk segera digelarkan, hasilnya kita lihat besok,” pungkasnya.
Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.