Terungkap! Ini Alasan Tim Haris Azhar Gunakan Nama Luhut Binsar di Judul Podcast

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Produser kanal YouTube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo mengungkap alasan nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan digunakan sebagai judul dalam video podcast. Salah satu alasannya karena Luhut merupakan nama yang terkenal.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Hal itu diakui Agus saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Agus siapa yang membuat judul podcast tersebut. Kemudian, Agus mengaku dirinyalah yang membuat judul podcast tersebut namun atas persetujuan Haris Azhar. 

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Saat itu, Jaksa juga bertanya mengapa nama Luhut yang dicantumkan dalam judul video podcast tersebut. Agus mengatakan nama Luhut muncul dalam pembahasan kajian cepat.

"Kenapa nama Luhut harus dicantumkan?" tanya Jaksa.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

"Kembali lagi, jadi kalau saya pakai sense of jurnalismenya, tetap faktual apa yang ada di video, kemudian yang ada di kajian cepat. Di kajian cepat, ada nama Pak Luhut, terus di podcast yang kita diskusikan juga ada nama Pak Luhut. 

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dikatakan Agus, ada beberapa nama lain yang sebenarnya ingin dicantumkan dalam judul video podcast tersebut. Namun, keterbatasan karakter membuatnya tidak jadi memasukkan nama-nama selain Luhut. 

"Sebenarnya saya mau memberikan banyak nama di situ, tapi space-nya tidak cukup. Makanya saya cari nama yang mewakili di antara nama-nama purnawirawan jenderal. Terus, lebih singkat saya tambah nama jenderal BIN juga ada," ucapnya.

Jaksa lantas bertanya, alasan mengapa dicantumkannya nama Luhut pada judul video podcast tersebut. Kemudian terungkap salah satunya karena nama Luhut cukup terkenal. Dalam kesempatan itu, Agus juga menegaskan bahwa tidak ada maksud apapun di balik nama Luhut dalam judul video itu.

"Apa karena nama Luhut terkenal?" tanya Jaksa.

"Satu itu iya," kata Agus.

"Ada nilai jual (nama Luhut) di sana?" tanya Jaksa lagi.

"Bukan nilai jual sebenarnya. Kalau nilai jual kan kesannya kita menjual nama Luhut. Tapi yang jelas waktu itu yang populer itu di antaranya sekian banyak nama adalah Pak Luhut," tutur Agus. 

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya