Luhut Disebut Punya Komando Militer di Intan Jaya, Paulus Prananto: Aneh!
- PN Jakarta Timur
Jakarta – Eks Direktur PT Tobacom Del Mandiri, Brigjen TNI (Purn) Paulus Prananto merasa aneh ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut memiliki komando militer di Intan Jaya, Papua.
Paulus mengatakan, Luhut sebagai purnawirawan TNI saat ini merupakan warga sipil. Sehingga tidak lagi bisa mengerahkan komando untuk operasi militer.
Hal itu ditegaskan Paulus saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Paulus mengetahui adanya video podcast di YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. Kemudian, Paulus mengaku tahu dan telah menonton video tersebut.
Jaksa pun kembali bertanya apakah ada jejak Luhut Binsar dalam memberikan komando operasi militer dan ekonomi di Papua.
"Tentang podcast, dalam judul podcast dikatakan bahwa ada Lord Luhut dibalik relasi ekonomi operasi militer Intan Jaya. Tadi juga dikatakan anda menonton podcast dan di sini anda menyampaikan apa yang anda alami, sebenarnya ada tidak jejak Luhut Binsar Pandjaitan di Papua terkait dengan operasi militer dan juga ekonomi di sana?" tanya Jaksa.
"Sepanjang saksi ketahui, Pak Luhut itu sudah purnawirawan juga seperti saya. Sebagai seorang purnawirawan di lingkungan militer, sudah tidak punya komando apa-apa Yang Mulia," jawab Paulus.
Paulus menjelaskan, purnawirawan TNI statusnya sama saja dengan masyarakat biasa. Sehingga menurutnya agak aneh jika seorang purnawirawan disebut masih memiliki komando militer.
"Seorang purnawirawan ya seorang sipil biasa seperti masyarakat yang lain. Jadi aneh kalo purnawirawan dikatakan punya komando apalagi operasi militer, itu sebenarnya tidak benar," pungkas Paulus.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.
"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.
"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.
"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.
Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.