Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Tembus 81 Persen

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini berada di angka 81,2 persen. 

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

Angka tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia, dalam rentang 20-24 Juni 2023. Survei itu melibatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. 

Menurut Burhanuddin, angka 81,2 persen itu merupakan angka tertinggi tingkat kepercayaan publik yang pernah diperoleh kejaksaan selama ini. “Ini (kepercayaan publik mencapai 81,2 persen) angka tertinggi yang pernah diperoleh Kejaksaan. Ini layak diapresiasi,” katanya, Minggu, 2 Juli 2023.

Parlemen Israel Akan Pecat Jaksa Agung Perempuan

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Dok. Kejagung

Sepanjang tahun 2022, dalam catatan Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berkutat di angka 70 persen. Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4 persen. 

Jaksa Agung Sebut Kasus Pengguna Narkoba Tidak Perlu Sampai ke Pengadilan

“Memasuki tahun 2023, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dimulai dari 77,8 persen pada Februari, lalu menjadi 81,2 persen pada Juni ini,” kata Burhanuddin. 

Menurut Burhanuddin, ada beberapa alasan yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meroket. Burhanuddin mencontohkan keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

Jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencatatkan pencapaian tertinggi dalam hal tingkat kepercayaan publik, terutama terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Dibanding lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin. 

Menurut Burhanuddin, konsistensi dalam tingkat kepercayaan publik membuat masyarakat cenderung menolak adanya keinginan untuk membatasi kewenangan Kejaksaan, yaitu hanya menuntut kasus korupsi saja. 

“Mayoritas warga mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4 persen,” kata Burhanuddin.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya