KPU Ungkap Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2024 Tembus 204 Juta

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencatat total pemilih dalam pemilu sejumlah 204.807.222 orang. Hal itu diketahui melalui rapat pleno terbuka DPT Pemilu 2024. 

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk total rekap secara nasional pemilih dalam dan luar negeri sebanyak 514 Kabupaten/Kota, dan 128 negara perwakilan. 

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, Pos 823.220. Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222," kata Betty di KPU, Jakarta Minggu, 2 Juli 2023. 

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Dengan demikian, berdasarkan jumlah total yang ditampilkan sebanyak 203.056.748 pemilih berada di dalam negeri. Sedangkan 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang ada di 128 negara.

Sementara itu, dari jumlah yang ada, sebanyak 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS sementara, TPS luar negeri, dan kotak suara keliling dan pos tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian sebanyak 3.059 berada di luar negeri.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ar mengatakan, KPU hari ini menyelenggaran rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Rekapitulasi ini merupakan hasil dari daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten/Kota. 

“Dalam rangka rapat pleno terbuka dapat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” kata Hasyim. 

Bawaslu Keluarkan 180 Rekomendasi PSU di Pilkada 2024, Ada 26 Tak Dijalankan KPU

Hasyim mengatakan, untuk rekapitulasi kewenangannya berada pada KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini sudah ditetapkan pada 20-21 Juni lalu. 

“Sesungguhnya kewenangan di KPU kabupaten kota dan luar negeri oleh PPLN. Itu sudah dilaksanakan 20-21 Juni setelah itu dilakukan rekapitulasi berjenjang,” ujarnya.

Kubu RK-Suswono Minta KPU Gelar PSU di TPS yang Partisipasi Pemilihnya Rendah
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty

Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Jadi Evaluasi untuk Partai Politik

Bawaslu RI mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik di daerah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024