Polri Benarkan Eks Spri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Tak Jadi Dipecat tapi Didemosi 1 Tahun
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia angkat bicara perihal kabar mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara dan tidak jadi dipecat dari Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan kalau berdasarkan putusan bandingnya Chuck tidak jadi dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat)," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 29 Juni 2023.
Mantan Kepala Bagian Penarangan Umum DivHumas Polri ini menambahkan, merujuk putusan banding tersebut maka Chuck masih anggota aktif Polri. Meski begitu, dia mengatakan Chuck tetap menerima sanksi. Dia disanksi demosi satu tahun.
"Demosi satu tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara setelah ditahan kurang dari satu tahun. Chuck diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar bebasnya Chuck diungkapkan langsung Oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.
“Alhamdulillah, sudah bebas (Karena) dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby seperti dikutip VIVA, Rabu 28 Juni 2023.
Baby juga menambahkan, Chuck tetap masih menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.
“Banding (PDTH) juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby lagi.