Satgas TPPO Tetapkan 649 Orang Tersangka terkait Kasus Human Trafficking

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim dan Polda telah menindak tegas 649 orang korban kasus perdagangan orang (human trafficking) periode 5-27 Juni 2023.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

“Laporan Polisi sebanyak 560 laporan; jumlah korban TPPO sebanyak 1.840 orang; jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” kata Ramadhan melalui keterangannya pada Rabu, 28 Juni 2023.

Menurut dia, modus yang dilakukan adalah pekerja migran ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 405 orang; ABK sebanyak 9 orang; PSK sebanyak 159 orang; dan eksploitasi anak sebanyak 38 orang.

Kementerian ESDM Mau Buka Seleksi Dirjen Gakkum, TNI/Polri Bisa Daftar

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pada 27 Juni 2023, yaitu Polda Kepulauan Riau dimana Polri menemukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras, korban bernama FOR.

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

“Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu LN serta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Polda Bengkulu, kata dia, adanya dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh H, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000. “Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan/atau asusila (mucikari),” jelas dia.

Sementara, Ramadhan mengatakan Polda Bali dimana petugas Polres Bandara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap, Polri mengamankan 4 WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar. 

“Kemudian, telah ditemukan bahwa 1 orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 orang lainnya menjadi korban. Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” ungkapnya.

Lalu, kata Ramadhan, Polda NTB dimana aktivitas TPPO didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan JPS alias J dengan meminta tolong kepada TB alias T untuk diberangkatkan ke Abudabi. 

“Setelah proses adminitrasi telah dibuat, kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abudabi sesuai perpanjian awal,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya