KPK Tak Segan Serahkan Kasus Pelecehan di Rutan KPK ke Penegak Hukum Lain

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK Asep Guntur
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan-segan untuk menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai Rutan KPK kepada istri tahanan. Hal tersebut demi menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pelanggaran dengan mencoreng nama KPK.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan bahwa pelaku pun harus berani bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

"Tentu (merekomendasikan ke aparat penegak hukum lain), kalau ada pidananya dari orang tersebut ya," ujar Asep Guntur kepada wartawan dikutip Rabu 28 Juni 2023.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Kekinian, Asep menyebut masih mempelajari terkait dengan tindakan asusila yang terjadi di rutan KPK itu. Kendati, ia menjelaskan bahwa pelaku harus punya konsekuensi atas perbuatannya. "Karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan (Rutan) yang diduga telah melecehkan sang istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada pegawai rutan.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Ali menjelaskan bahwa terungkapnya ada dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan berdasar pada laporan masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu.

"Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali.

Kemudian, setelah itu ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Walhasil, pegawai rutan KPK yang diduga melakukan tindakan asusila itu langsung di sidang etik pada bulan April 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ucap dia.

Ali juga menjelaskan bahwa dugaan kasus inipun tidak berhenti pada sidang etik. Pasalnya, perilaku pegawai rutan itu langsung di tindak lanjut oleh inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tukas Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya