Budidaya Tanaman Ganja di Perumahan Elite di Gowa Dibongkar Polisi
- dok. Polisi
Gowa – Praktik budidaya tanaman ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya tercium polisi. Dalam kasus ini, polisi mengungkap dengan menemukan bibit ganja yang ditanam di pot bunga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan budidaya tanaman ganja itu ditanam dalam di villa perumahan elite wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan ini dilakukan di sebuah villa mewah perumahan elit wilayah Pallangga, Gowa," ungkap Kombes Dodi kepada wartawan, Selasa malam 27 Juni 2023.
Dodi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan jika di perumahan terbilang elite itu telah dijadikan budidaya tanaman ganja.
"Pengungkapan ini berdasar dari informasi warga jika di situ ada praktik budidaya tanaman ganja," katanya
Berangkat dari informasi itu, kata Dodi, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan ganja yang ditanam di 14 pot bunga.
'"Jadi ganja ini mereka tanam di pot bunga. Dan kami mengamankan 14 pot tanaman ganja di lokasi tersebut," ungkapnya
Selain itu, polisi juga turut menyita dua pucuk air soft gun jenis pistol dan satu pucuk senapan angin jenis PCT saat menggerebek lokasi.
"Kita juga sita beberapa senjata seperti jenis air soft gun jenis pistol dua buah dan satu pucuk senapan angin jenis PCT, " katanya
Dodi menuturkan, dalam pengungkapan ini pihaknya meringkus dua orang pelaku mereka masing-masing berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku kedua berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi. Tidak diperjualbelikan.
"Ada dia orang kami amankan. Dari pengakuan keduanya kalau barang itu hanya untuk dikomsumsi pribadi. Tapi itu masih kita dalami lagi apakah murni digunakan atau memperdagangkan," terang Kombes Dodi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 11 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.