Budidaya Tanaman Ganja di Perumahan Elite di Gowa Dibongkar Polisi

Polisi bongkar budidaya tanaman ganja di perumahan elit, Gowa, Sulsel
Sumber :
  • dok. Polisi

Gowa – Praktik budidaya tanaman ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya tercium polisi. Dalam kasus ini, polisi mengungkap dengan menemukan bibit ganja yang ditanam di pot bunga.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan budidaya tanaman ganja itu ditanam dalam di villa perumahan elite wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

"Pengungkapan ini dilakukan di sebuah villa mewah perumahan elit wilayah Pallangga, Gowa," ungkap Kombes Dodi kepada wartawan, Selasa malam 27 Juni 2023.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Dodi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan jika di perumahan terbilang elite itu telah dijadikan budidaya tanaman ganja. 

Polisi bongkar budidaya tanaman ganja di perumahan elit, Gowa, Sulsel

Photo :
  • dok. Polisi
Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

"Pengungkapan ini berdasar dari informasi warga jika di situ ada praktik budidaya tanaman ganja," katanya

Berangkat dari informasi itu, kata Dodi, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan ganja yang ditanam di 14 pot bunga. 

'"Jadi ganja ini mereka tanam di pot bunga. Dan kami mengamankan 14 pot tanaman ganja di lokasi tersebut," ungkapnya

Selain itu, polisi juga turut  menyita dua pucuk air soft gun jenis pistol dan satu pucuk senapan angin jenis PCT saat menggerebek lokasi. 

"Kita juga sita beberapa senjata seperti jenis air soft gun jenis pistol dua buah dan satu pucuk senapan angin jenis PCT, " katanya

Dodi menuturkan, dalam pengungkapan ini pihaknya meringkus dua orang pelaku mereka masing-masing berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku kedua berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi. Tidak diperjualbelikan.

"Ada dia orang kami amankan. Dari pengakuan keduanya kalau barang itu hanya untuk dikomsumsi pribadi. Tapi itu masih kita dalami lagi apakah murni digunakan atau memperdagangkan," terang Kombes Dodi. 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 11 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya