Aksi Tipu-tipu Wanita Muda di Parepare Tawarkan Tiket Pesawat Murah, Raup Puluhan Juta
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Parepare – Aksi tipu-tipu seorang wanita muda berinisial UH di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangani polisi. Perempuan 26 tahun itu kini ditetapkan tersangka polisi lantaran melakukan aksi penipuan pembelian tiket pesawat secara online.
Kasi Humas Polres Parepare Aiptu Slamet Aji mengatakan, pelaku UH melakukan aksi penipuan penipuan pembelian tiket pesawat secara online yang mengakibatkan dua korbannya mengalami kerugian Rp 10,9 juta.
"Jadi terlapor UH kini telah dijadikan sebagai tersangka penipuan pembelian tiket pesawat secara online," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa 27 Juni 2023.
Slamet menjelaskan UH melakukan aksi penipuan kepada sejumlah orang dari berbagai daerah. Namun, dalam kasus ini, korban yang membuat laporan polisi hanya dua orang yakni korban inisial ZA dan AU. Korban ZA mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 juta sedangkan AU Rp 4 juta.
"Dari keterangan korban yang melapor kalau pelaku ini sudah menipu beberapa orang dari berbagai daerah. Namun yang membuat laporan polisi saat ini hanya dua orang dengan total kerugian dari 2 korban sebesar Rp 10,9 juta," sebutnya.
Adapun modus penipuannya, kata Slamet, tersangka UH menjanjikan promo dan akan mengirimkan tiket yang telah dipesan korbannya paling lambat seminggu. Namun belakangan, tiket tersebut tak kunjung dikirim sementara korban telah memesan tiket pesawat sebanyak 5 kali untuk penerbangan bulan Januari 2023 pada Desember 2022.Â
"Modus pelaku janjikan orang promo dan akan segera mengirim tiket itu. Tapi setelah waktu yang dijanjikan tiba tiket itu tak kunjung diserahkan oleh tersangka UH kepada korban, bahkan korban sudah membayar lunas," jelas Slamet
Atas kejadian itu, kata Slamet, para korban pun keberatan dan membuat laporan polisi perihal kasus penipuan yang terjadi pada Februari 2023. Pihak kepolisian yang menerima laporna langsung gelar perkara hingga menetapkan UH menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan wanita UH jadi tersangka karena telah memenuhi unsur pidana. penetapan tersangka itu dilakukan 6 Juni lalu," katanya.
Slamet menambahkan, jika wanita UH telah disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Hanya saja, dalam kasus ini, Slamet menyebut jika pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan tersangka masih kooperatif dalam penyidikan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Darin pertimbangan penyidik tersangka dinilai kooperatif dan ancaman hukuman juga di bawah 5 tahun. jadi belum dilakukan penahanan," terangnya.
Menurut informasi yang beredar jika tersangka UH disebut merupakan penipu kelas kakap di kota Parepare, Sulsel. Dia kerap beraksi di media sosial facebook memasarkan tiket pesawat dan hotel dengan iming-iming memberikan promo dan harga termurah.
Dari beberapa keterangan korbannya menyebutkan jika wanita UH Â telah meraup keuntungan puluhan juta dari hasil tipu-tipunya kepada sejumlah korbannya.
"Sudah banyak korbannya ini, dan memang dia dikenal kerap menipu orang di Parepare," ungkap FD yang juga merupakan salah satu korban UH.