Rudolf Tobing Pembunuh Tersenyum Dituntut 20 Tahun Penjara
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam proses sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Rudolf Tobing terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan polisi diketahui terdakwa Rudolf melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha yang terjadi pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Usai membunuh korbannya, terdakwa kemudian membuang jasad korban ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa Rudolf membunuh Icha karena cemburu terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan, dan kemudian terjadi sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.