Skenario Menag Yaqut Cegah Jemaah Haji Bertumbangan di Mina
- Kemenag
Mekkah – Amirul Hajj yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan wukuf di Arafah secara umum berjalan baik dan lancar. Diketahui, jemaah haji telah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah. Mereka selanjutnya mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina.
Selama di Mina, jemaah akan melontar Jumrah Aqabah pada 10 Zulhijjah, dilanjutkan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik.
Menag Yaqut Cholil Qoumas melihat kondisi di Mina jauh lebih berat dibanding di Arafah. Sebab, jemaah akan tinggal lebih lama di tenda Mina. Selain itu, jika di Arafah jemaah hanya diam, di Mina mereka akan melaksanakan aktivitas lontar jamarah.
"Sampai selesai wukuf, dilaporkan ada tujuh jemaah wafat di Arafah. Jika di Mina tidak dipersiapkan dengan betul, kejadian yang sama akan terulang, banyak jemaah yang tumbang, termasuk lansia. Kita tidak berharap," kata Menag di Arafah sebelum berangkat ke Muzdalifah, Selasa, 27 Juni 2023.
"Kita sedang siapkan skenario agar jemaah yang mayoritas lansia ini bisa beribadah dengan nyaman tanpa harus gugur kewajiban hajinya. Sebab, di Fikih banyak alternatif. Sehingga, mereka yang tidak mampu bisa dibadalkan lontar jumrahnya," sambungnya.
Menag Yaqut meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk menerapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan dengan menyesuaikan kondisi fisik jemaah, agar mereka tidak memaksakan.
"Jadi yang benar-benar mungkin saja yang boleh lontar jumrah sendiri dan boleh tawaf ifadah sendiri. Lainnya, jemaah yang secara fisik tidak memungkinkan, saya minta lontar jumrahnya dibadalkan," tegas Mina.
"Skenarionya badal, membadalkan jemaah yang tidak mampu. Jadi intinya kita tidak mau jemaah ini dipaksakan kondisi fisiknya," sebut Menag.
Gus Men, panggilan akrabnya, meminta PPIH untuk segera mengidentifikasi jemaah yang harus dibadalkan. Gus Men juga minta petugas untuk siap membadalkan jemaah. "Saya kira kita memiliki petugas yang cukup untuk bisa membadalkan jemaah," ujarnya.
"Lempar jumrah itu kan satu orang bisa mewakili beberapa orang," sambungnya.
Gratis
Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara Fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir. "Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah," tegasnya.
"Bahkan, jemaah yang wafat dibadalhajikan oleh petugas, tanpa dipungut biaya. Demikian juga jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan disafariwukufkan, juga dibadalhajikan, dan tidak dipungut biaya," lanjutnya