KPK Ungkap Ada Pegawainya Selewengkan Dana Perjalanan hingga Rp550 Juta
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada pegawainya yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup lembaga KPK. Bahkan dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai ratusan juta.
Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu berasal dari administrasi KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa 27 Juni 2023.
Kata Cahya, dugaan kasus itu bermula pada kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Ternyata, proses adminitrasi yang dimaksud tersebut ada pemotongan perjalanan dinas pegawai KPK.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai kpk yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ucap dia.
Selanjutnya, Sekjen KPK itu mengungkap besaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK mencapai Rp 550 juta. Uang tersebut sudah merugikan negara.
Ia juga menjelaskan bahwa pemotongan dana perjalanan tersebut dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022. "Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negata dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," bebernya.
Atas perbuatan oknum pegawai lembaga antirasuah itu langsung ditindak lanjuti. Oknum pegawai itu langsung dilaporkan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Bahkan oknum pegawai KPK itu juga sudah dibebastugaskan guna memudahkan proses pemeriksaannya. Sekjen KPK juga melaporkan ini kepada Dewas KPK guna di proses sidsng etiknya.