Brigjen Djuhandani Beberkan Alasan Usut Pelaporan Terhadap Pendiri Ponpes Al Zaytun

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

JakartaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tim penyidik sedang menindaklanjuti laporan terhadap Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama.

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pelapor dalam perkara ini pada Selasa, 27 Juni 2023.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Menurut dia, Bareskrim memang telah menerima laporan polisi terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang. Sesuai proses, kata dia, penyidik melaksanakan penyelidikan dan untuk mengetahui apa yang dilaporkan.

“Tentu saja, hari ini dilaksanakan pemerikaaan pada beberapa pelapor, saksi. Saat ini sedang proses berjalan, tentu saja kita akan melihat. Kita akan mengumpulkan data, baik itu keterangan-keterangan, termasuk ahli dan lain sebagainya. Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan,” kata Djuhandani di Mabes Polri pada Selasa, 27 Juni 2023.

Ia mengatakan kewajiban penyidik itu setiap dalam menerima aduan masyarakat, tentu membuat konstruksi dari laporan tersebut. “Apakah itu terpenuhi alat bukti atau keterangan, yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, langkah yang dilakukan adalah penyelidikan. Jika nanti terpenuhi ada unsur pidana, lanjut dia, baru dilakukan upaya penyidikan. “Setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya. Sehingga, apakah ini bisa digunakan untuk menetapkan tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate Bandung

Photo :
  • Adi Suparman (Bandung)

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan (tengah)

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil ini diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024