Ternyata AG Perempuan Pertama yang Dijebloskan ke LPKA Tangerang
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Anak AG (15) yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten. Ternyata anak AG merupakan perempuan pertama yang mendekam di LPKA Tangerang.
"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," ujar kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juni 2023.
AG resmi mendekam di LPKA Tangerang pada 14 Juni 2023 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Mangatta pun menyebutkan AG awalnya tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang kemudian ada yang menyusul beberapa hari kemudian.
Mangatta juga menjelaskan terkait dengan kegiatan kliennya selama berada di LPKA Tangerang. "Di LPKA dia jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," kata Mangatta.
Mangatta Toding Allo juga mengungkap kondisi kliennya selama mendekam di LPKA Tangerang dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora. "Psikisnya dalam 14 hari ini juga sangat goyang," ujarnya.
Menurutnya, kondisi di LPKA Tangerang yang kurang baik tidak sesuai dengan kondisi yang dialami anak AG sehingga AG harus banyak melakukan penyesuaian. “Itu yang kami sayangkan," ujarnya.
Bahkan, kubu anak AG itu mengeluhkan masalah pendidikan kliennya. Pasalnya, anak AG belum mendapatkan pendidikan di LPKA Tangerang. Oleh sebab itu, Mangatta dan timnya akan mengajukan hak atas pendidikan terhadap AG kepada LPKA.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan, sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," katanya.
"Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki aja," ujarnya.
Proses hukum terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora sudah dinyatakan inkrah. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan. AG langsung dieksekusi ke LPKA Tangerang.