Anak AG yang Terlibat Penganiayaan David Ozora Psikisnya Goyang di LPKA, Kata Pengacaranya
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Pengacara terpidana anak AG, Mangatta Toding Allo, mengungkap kondisi kliennya selama mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten, dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora.
"Psikisnya dalam 14 hari ini juga sangat goyang," ujar Mangatta kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurutnya, kondisi di LPKA Tangerang yang kurang baik tidak sesuai dengan kondisi yang dialami anak AG sehingga AG harus banyak melakukan penyesuaian. “Itu yang kami sayangkan," ujarnya.
Bahkan, kubu anak AG itu mengeluhkan masalah pendidikan kliennya. Pasalnya, anak AG belum mendapatkan pendidikan di LPKA Tangerang. Oleh sebab itu, Mangatta dan timnya akan mengajukan hak atas pendidikan terhadap AG kepada LPKA.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan, sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," katanya.
"Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki aja," ujarnya.
Proses hukum terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora sudah dinyatakan inkrah. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan. AG langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.