Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Dorong DPR Sana

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers kepada awak media
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini bolanya bukan di pemerintah lagi, melainkan sudah pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Sebab, Jokowi mengaku sudah sering mendorong agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas antara pemerintah bersama legislatif.

“Saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi di Aceh pada Selasa, 27 Juni 2023.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

Maka dari itu, Jokowi sudah tidak mau lagi mengulang-ulang menyampaikan soal RUU Perampasan Aset tersebut. Sebaiknya, kata dia, hal tersebut ditanyakan kepada anggota parlemen di Senayan, Jakarta Pusat.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

“Masa saya ulang terus. Sudah di DPR sekarang. Dorong saja yang disana,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis, 4 Mei 2023.

“Iya, betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR bersama pemerintah tengah fokus membahas anggaran 2023 sehingga Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset urung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa.

“Sekarang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini. Itu dulu yang menjadi fokus pembahasan, karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini,” kata Puan.

Dia menyebut DPR akan segera menindaklanjuti Surpres tentang RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.

“Jadi, enggak bisa 'sak det sak nyet', kalau [menurut] orang Jawa; hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus [dibahas], karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," katanya.

Puan menegaskan bahwa DPR menyadari RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu yang urgen. Meski demikian, kata dia, DPR tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU terkait sehingga hasilnya menjadi tidak maksimal.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024