Jaksa Sebut Uang Skandal Johnny Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menyebut uang korupsi Johnny G Plate terkait proyek pengadaan tower BTS Kominfo tak hanya dinikmati dirinya sendiri. Uang korupsi itu rupanya juga dialirkan Johnny G Plate untuk membantu korban bencana alam di kampung halamannya, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 200 juta.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Johnny menerima ratusan juta itu dari rekanan proyek BTS melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada April 2021.

"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Selain bantuan korban banjir, Johnny G Plate juga mengutip ratusan juta dari rekanan proyek BTS Kominfo untuk Gereja GMIT di NTT. "Pada Juni 2021, sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujarnya.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Kemudian, lanjut Jaksa, pada Maret 2022, Johnny meminta Rp 500 juta kepada Anang Achmad Latif untuk diberikan ke sebuah yayasan pendidikan dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

"Sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang," kata jaksa.

Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Politikua Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya