Oknum Jaksa Ajak Korban Revenge Porn Ketemuan di Kafe, Ini Kata Kajari Pandeglang
- Kejari Pandeglang
Pandeglang – Salah satu thread akun Twitter @zanatul_91 menyatakan bahwa Kejari Pandeglang mengajak bertemu korban revenge porn, IK di sebuah kafe yang menyediakan live musik. Pihak Kejaksaan menyangkal hal tersebut.
Menurut kejaksaan, kala itu pejabat Kejari Pandeglang tengah berkumpul di kafe tersebut. Korban IK melalui aplikasi WhatsApp menghubungi Helena Octavianne, selaku Kepala Kejari Pandeglang untuk mengkonfirmasi ajakan Jaksa Dessy bertemu.
Helena bingung, karena Jaksa Dessy yang ada satu meja dengannya, tidak pernah memberitahu apapun itu. Kemudian IK mengirim nomor yang menghubunginya, saat diperiksa melalui aplikasi, nomer tersebut milik oleh orang lain.
"Jadi saya masih ada screenshot percakapan saya dengan korban. Terus saya bilang bahwa enggak ada (pemilik nomor tersebut), terus korban bales lagi, loh Bu chatnya di hapus, tapi kita sempat screenshot. Dan saya bilang ini orangnya ada di sini, ngomong langsung aja sama Bu Dessy," ujar Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa, 27 Juni 2023.
Mengenai adanya tudingan intimidasi dari Kejari Pandeglang ke korban IK, Helena menyebut kalau Kejaksaan memberi hadiah boneka ke korban. Mereka heran jika tindakan itu dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Pemberian boneka itu dilakukan di Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, sekaligus pertemuan terakhir kejari dengan korban sebelum persidangan.
"Apa itu bentuk intimidasi? Saya bingung. Jadi boneka itu bentuk kasih sayang kami, bahwa boneka itu lambang cinta," terangnya.
Akun Twitter @zanatul_91 juga memprotes unggahan Kejari Pandeglang yang menampilkan foto IK di medsos, karena dianggap merusak privasi adiknya. Akhirnya, kejaksaan menghapus postingan itu dari medsos miliknya, karena menghargai keluarga korban yang keberatan.
Menurut kejaksaan, postingan tersebut sudah melalui seleksi dan tidak menampilkan wajah korban secara jelas. Lantaran IK memakai masker, secara otomatis melindungi wajahnya agar tidak terlihat oleh publik.
"Kami juga mengetahui kode etik dalam mengeluarkan statemen maupun foto di medsos, pada saat itupun kami menuliskan pelayanan hukum dan foto korban pun pakai masker. Apakah itu melanggar? Saat diminta takedown itu kami takedown, kami menghargai kalau memang keluarganya tidak nyaman ya enggak masalah (ditakedown)," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa kasus pemerkosaan revenge porn ramai di jagat Twitter. Usai unggahan akun bernama @zanatul_91 menjadi perbincangan dunia maya.
Dalam unggahannya, akun itu membuat thread yang menyatakan pelaku AHM memaksa menjadi pacar dengan ancaman menyebarkan video porno. Korban bernama IK, hanya bisa bertahan dengan AHM, karena mendapatkan banyak ancaman dan penganiayaan.
Akun tersebut juga menuding persidangan yang dipersulit, kuasa hukum dan keluarga di usir dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta mendapatkan intimidasi saat melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.
Kasus itu sudah dilaporkan dan ditangani Polda Banten dengan Undang-undang (UU) ITE. Kala itu, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.