Kasus Johnny Plate, Uang Korupsi BTS Mengalir Triliunan ke Anak Usaha Telkom

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam dakwaan tim Jaksa, salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Telkom Infra merupakan anak usaha induk (subholding) milik PT Telkom Indonesia (Telkom Group) yang bergerak khusus di bidang jasa infrastruktur.

"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00," kata jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, dalam kasus korupsi ini juga memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Eks Penyidik Buka-bukaan Setelah KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Menteri Maruarar Diperintah Prabowo Bangun Rumah MBR di Lahan Sitaan Korupsi-BLBI

Atas perbuatannya, Politikua Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Deretan Kasus Korupsi yang Mandek di Periode KPK Sebelumnya, Diminta Selesaikan

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum diselesaikan.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025