AG Masih Grogi dan Bingung Saat Jadi Saksi Untuk Mario Dandy

Anak AG jadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa kliennya tersebut masih grogi hingga mengalami kebingungan ketika di depan majelis hakim saat menjadi saksi untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 27 Juni 2023. 

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.

Mangatta menjelaskan, bahwa kliennya itu sempat memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada majelis hakim. Namun, sudah lurus kembali setelah ditanyakan secara perlahan.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

"Dia sudah paham tapi dia ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," kata dia.

Keterangan yang diberikan oleh anak AG, jelas dia, agar kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, menjadi terang.

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

“AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," ucap dia.

Anak AG Jadi Saksi Mahkota

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini kembali melanjutkan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait dengan penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam sidang ini, anak AG (15) bakal menjadi saksi di ruang sidang.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa AG menjadi saksi mahkota dalam sidang Mario dan Shane.

"Infonya AG (jadi saksi sidang Mario dan Shane) Iya (saksi mahkota)," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juni 2023.

Kemudian, Melissa mengatakan bahwa tak hanya anak AG yang menjadi saksi. Ada satu teman Mario Dandy yang juga bakal menjadi saksi sidang hari ini. Satu orang saksi lainnya yakni seseorang yang diduga dikirimkan video oleh Mario saat menganiaya David.

"Ada saksi temannya mario yang dikirimin video penganiayaan. Saya lupa namanya," ucap dia.

Sidang pemeriksaan saksi Mario dan Shane bakal digelar sekira pukul 10.35 WIB. Sidang pun digelar secara tertutup di ruang utama PN Jakarta Selatan karena saksi adalah anak dibawah umur.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya