Terima Rp 5 M, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Latif Didakwa Korupsi dan TPPU Kasus BTS

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

Dalam dakwaannya, Anang menerima keuntungan sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan, total kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini Rp 8 triliun.

“Perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif.

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Dalam perkara ini, Anang merupakan sosok dibalik meningkatnya proyek pembuatan 7.904 site desa program BTS Kominfo yang disetujui Johnny G Plate selaku Menkominfo saat itu. Padahal, sebelumnya, hanya dicanangkan 5.052 site desa. 

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

"Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo," ungkapnya.

Tak hanya itu, Jaksa mengungkap bahwa Anang memerintahkan untuk membayar 100 persen dari nilai kontrak kepada penyedia sampai batas kontrak 31 Desember 2021. Padahal tidak ada satupun BTS yang selesai dibangun.

“Bahwa sampai dengan masa kontrak pelaksanaan kegiatan Pengadaan BTS dan Infrastruktur Pendukungnya tersebut berakhir perusahaan-perusahaan yang menjadi penyedia Pengadaan BTS dan Infrastruktur Pendukungnya tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sedangkan pembayaran sudah dilakukan 100 persen,” ucap Jaksa.

Dalam perkara tersebut, Anang mendapatkan keuntungan Rp 5 miliar yang kemudian dicuci dengan beberapa kendaraan dan rumah mewah. 

Perbuatan pembelian maupun pembayaran tersebut dilakukan oleh Anang untuk menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

"Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berupa uang sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang diterima oleh Terdakwa Anang Achmad Latif dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut, yang dilakukan Terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya