Johnny G Plate Minta Rp 500 Juta per Bulan Sebanyak 20 Kali ke Anak Buah

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta uang sebesar Rp 500 juta per bulan ke Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Plate meminta uang itu dengan dalih untuk dana operasional tim pendukung menteri. 

Terungkap! Uang Palsu UIN Makassar Lewati 19 Tahap Produksi agar Mirip Asli dan Lolos Edar

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. 

Duduk sebagai terdakwa yakni Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menyebut Plate bertemu dengan Anang pada periode Januari sampai Februari 2021 di Kantor Kemenkominfo. Dalam pertemuan tersebut, Plate membahas soal proyek BTS Kominfo sekaligus meminta dana.

Respon Nikita Mirzani saat Netizen Tagih Janji Rp5 Miliar: Gak Usah Ngomongin Uang, 30 Menit Juga Habis

"Johnny Gerard Plate menanyakan 'apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?' Dan Anang Achmad menjawab 'soal apa?' Johnny Gerard Plate menjawab 'soal dana operasional tim pendukung menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu'," kata Jaksa.

Seperti diketahui, Heppy atau dengan nama lengkap Heppy Endah Palupy merupakan sekretaris pribadi dari Johnny G Plate. Usai mendengar pernyataan Plate, Anang pung menemui Heppy dan mengatakan dirinya butuh waktu untuk memenuhi permintaan uang Rp 500 juta per bulan itu. 

"Menindaklanjuti permintaan terdakwa Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latif menemui Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean, Jakarta Selatan untuk menyampaikan permintaan uang operasional terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 500.000.000," ucap Jaksa.

Guna memenuhi permintaan Johnny G Plate, Anang bertemu dengan Komisaris PT Solitech Media Irwan Hermawan. Dalam pertemuan itu, Anang menjelaskan ke Irwan soal permintaan uang operasional Rp 500 juta per bulan. 

Irwan disebut Jaksa meminta Windi Purnama untuk menyerahkan uang ke Heppy melalui stafnya yang bernama Yunita. Windi berdasarkan perintah dari Irwan akhirnya menyetorkan uang Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 sampai Oktober 2022.

"Sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang, Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000,00," ungkap Jaksa.

Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa Johnny G Plate memeroleh keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sementara kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 triliun. 

Dalam kasus ini, Johnny G Plate yang merupakan politikus Partai Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya