Johnny G Plate Bantah Korupsi BTS Kominfo, Akan Ajukan Eksepsi

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Sebelum mengajukan eksepsi, Johnny G Plate mengungkap bahwa dirinya membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun. 

"Saudara mengerti enggak dakwaan yang dibacakan?" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Saya mengerti, tapi saya tidak melakukan (korupsi BTS Kominfo)," kata Plate.

"Nanti lah kalau soal tidak melakukan," kata Hakim Fahzal.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Hakim Fahzal lantas bertanya apakah Johnny G Plate dan kuasa hukumnya berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Johnny G Plate pun akhirnya memutuskan mengajukan eksepsi usai berdiskusi beberapa menit dengan kuasa hukumnya.

"Saudara penasihat hukum, apakah saudara eksepsi?" tanya Hakim Fahzal.

"Terima kasih Yang Mulia, setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ungkap tim penasihat hukum Johnny G Plate. 

Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate brtemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun

2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. 

"Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating

Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ucapnya.

"Terdakwa Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung Jaksa.

Jaksa menyebut terdakwa Plate memerintahkan Anang untuk memberikan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo ke Muhammad Yusrizki Muliawan. 

Pada 18 Maret 2022, terdakwa Plate meminta Anang untuk tidak memutuskan kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai hingga Maret 2022. Dia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

"Terdakwa Plate selama 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta. Plate juga memerintahkan Anang mengirim uang untuk kepentingan dirinya dengan rincian, April 2021 sebesar Rp200 juta ke korban banjir di Kabupaten Flores Timur, Juni 2021 sebesar Rp250 juta ke Gereja GMIT di NTT, Maret 2022 Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus," 

"Maret 2022 sebesar Dp1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang. Terdakwa Plate tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Terdakwa Plate tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari

Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000 ," jelas Jaksa..

Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Plate mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000 dan di London Inggris sebesar Rp167.600.000, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya