Kasus Putusan MK Bocor Naik Penyidikan, Denny Indrayana: Risiko Perjuangan

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana merespons langkah Bareskrim Polri yang meningkatkan status penyidikan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahakamah Konstitusi (MK).  

Meski belum ada tersangkanya dalam kasus tersebut, menurut Denny, menaikan proses ke penyidikan, menunjukan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. 

“Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” kata Denny dalam keterangannya diterima VIVA, Selasa, 27 Juni 2023.

Lebih jauh Denny mengklaim, seharusnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas. 

“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?” Kata Denny.

Cagub Kalsel Denny Indrayana (tengah)

Photo :
  • Facebook Denny Indrayana

“Maaf saya jawab dengan bahasa terang, sayangnya penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” imbuhnya

Terkait sistem pemilu, Pakar Hukum Tata Negara itu lanjut beralasan, niatnya hanya memberikan warning agar MK tak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, yang akhirnya MK menolak gugatan uji materi, alhasil terap proporsional terbuka. 

Denny mempertanyakan sejumlah pihak menudingnya membuat keonaran. Padahal, klaim dia, justru dirinya yang mencegah terjadinya potensi kekacauan. Pasalnya, jika sistem tertutup yang diputuskan MK, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR. Terlebih sudah ada bahasa akan membiokot pemilu, yang muncul dari parlemen. 

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

“Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di socmed, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia. Jikalau pun advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari resiko perjuangan,” kata Denny. 

Denny menambahkan, dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kezaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan. 

Brigjen Trunoyudo Blak-Blakan soal Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Judol

“Untuk itu, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera. Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih,” kata Denny. 

Denny dalam kesempatan sama juga mengaku optimis dengan langkahnya karena telah mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak yang bakal bergabung mendampinginya, dalam kaitan kasus ini. Dari sejumlah Advokat, aktivis antikorupsi, hingga pengacara publik dan forum pengacara konstitusi. 

Nikita Mirzani Pede Vadel Badjideh Jadi Tersangka

“Kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih,” imbuhnya. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan terlapor dalam perkara ini.

"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.  

Meski demikian, Komjen Agus belum mengungkap siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk menuntaskan kasus ini. 

"Ini masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses. Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," jelasnya.

Denny Indrayana dilaporkan oleh pelapor inisial AWW yang melaporkan dua akun media sosial. Yakni pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana; dan pemilik atau pengguna akun instagram @dennyindrayana99. Sedangkan saksinya ada 2 orang yakni WS dan AF. "

Pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99, yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. 

Pelapor AWW menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014 ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHPidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya