Johnny G Plate Didakwa Terima Fasilitas Main Golf hingga Hotel Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa menerima fasilitas untuk bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) fasilitas itu diterima Plate sejak 2021 sampai 2022 lalu. 

Jaksa menyebutkan, Galumbang memberikan fasilitas Plate bermain golf sebanyak enam kali dengan total biaya Rp420 juta 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata jaksa.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Tak hanya itu, Plate juga menerima fasilitas hotel saat melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Barcelona tahun 2022 lalu. Fasilitas hotel senilai Rp452,5 juta itu diberikan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Pada tahun yang sama, politikus Partai Nasdem itu juga dibiayai hotelnya saat melakukan perjalanan ke Paris, Perancis, London, dan Amerika Serikat. Fasilitas tersebut, kata jaksa, diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah)," ujar jaksa.

Total, jaksa menyebutkan Plate menerima keuntungan dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp 17,8 miliar. Tak hanya itu, korupsi BTS Kominfo yang dilakukan Plate cs itu juga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

 

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024