Anak AG Tiba di PN Jaksel, Jadi Saksi Mahkota Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Adapun saksi hari ini salah satunya yakni terpidana anak AG (15).
Berdasarkan pantauan, anak AG tiba di PN Jakarta Selatan pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 09.40 WIB. Masih seperti biasa, anak AG masih dikawal oleh sejumlah jaksa wanita.
Anak AG pun tampak mengenakan hoodie berwarna putih. Hoodie tersebut dikenakan anak AG hingga penutup kepala. Sembari berjalan menunduk, AG pun hanya diam membisu tanpa mengucap sepatah kata pun.
Anak AG Jadi Saksi Mahkota
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait dengan penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam sidang ini, anak AG (15) bakal menjadi saksi di ruang sidang.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa AG menjadi saksi mahkota dalam sidang Mario dan Shane.
"Infonya AG (jadi saksi sidang Mario dan Shane) Iya (saksi mahkota)," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juni 2023.
Kemudian, Melissa mengatakan bahwa tak hanya anak AG yang menjadi saksi. Ada satu teman Mario Dandy yang juga bakal menjadi saksi sidang hari ini.
Satu orang saksi lainnya yakni seseorang yang diduga dikirimkan video oleh Mario saat menganiaya David.
"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Saya lupa namanya," ucap dia.
Sidang pemeriksaan saksi Mario dan Shane bakal digelar sekira pukul 10.35 WIB. Sidang pun digelar secara tertutup di ruang utama PN Jakarta Selatan karena saksi adalah anak di bawah umur.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.