Kubu Anak AG Minta Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Secara Daring, Hakim dan Jaksa Abaikan

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Terpidana anak AG (15) hari ini menjadi saksi mahkota sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Kendati demikian, kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo ternyata sempat meminta kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), agar kliennya itu menghadiri sidang sebagai saksi melalui daring atau online.

"Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring atau online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juni 2023.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Mangatta menyebutkan bahwa kliennya itu akan tetap kooperatif untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Iya klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Mangatta.

Sidang bakal digelar secara tertutup karena anak AG masih di bawah umur. Kata Mangatta, kliennya itu akan di dampingi oleh tim kuasa hukum hingga orang tuanya.

Anak AG Jadi Saksi Mahkota

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait dengan penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam sidang ini, anak AG (15) bakal menjadi saksi di ruang sidang.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa AG menjadi saksi mahkota dalam sidang Mario dan Shane.

"Infonya AG (jadi saksi sidang Mario dan Shane) Iya (saksi mahkota)," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juni 2023.

Kemudian, Melissa mengatakan bahwa tak hanya anak AG yang menjadi saksi. Ada satu teman Mario Dandy yang juga bakal menjadi saksi sidang hari ini.

Mario Dandy, Sidang Lanjutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Satu orang saksi lainnya yakni seseorang yang diduga dikirimkan video oleh Mario saat menganiaya David.

"Ada saksi temannya mario yang dikirimin video penganiayaan. Saya lupa namanya," ucap dia.

Sidang pemeriksaan saksi Mario dan Shane bakal digelar sekira pukul 10.35 WIB. Sidang pun digelar secara tertutup di ruang utama PN Jakarta Selatan karena saksi adalah anak di bawah umur.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya