Hari Ini, Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Agenda sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Johnny Gerard Plate pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali," seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Plate, ada lima terdakwa lainnya yang akan mengikuti sidang perdana kasus korupsi ini. Mereka antara lain, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sejauh ini, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Delapan tersangka yang dimaksud ialah, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kemudian, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya yakni WP atau Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.
Terakhir, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (MY) yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kecuali tersangka Windi, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.