Cabul, Ini 6 Fakta Pegawai Rutan KPK Paksa Istri Tahanan VCS
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah jadi sorotan publik. Pasalnya pelecehan yang dilakukan si pegawai berinisial M terhadap istri tahanan telah dilakukan berulang kali.
Berdasarkan dokumen Surat Dewas KPK yang diterima VIVA dan dikutip pada Senin, 26 Juni 2023, tertulis penjelasan terkait dengan pelecehan yang dilakukan M.
Surat tersebut tertulis dengan Laporan Hasil Klarifikasi Nomor: LHK- 02/IV/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023, Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Nomor: HPP-01/DEWAS/Etik/03/2023 tanggal 28 Maret 2023. Berikut fakta-fakta selengkapnya:
1. Awal mula M melancarkan aksinya
Dalam surat itu, perbuatan M diketahui bermula saat istri tahanan (sebut saja IT) datang ke rutan KPK untuk menjenguk sang suami pada 15 Agustus 2022.
Kemudian setelah kedatangan si wanita, M pun kerap menghubunginya dengan dalih memberi kabar mengenai kondisi sang suami.
2. M mulai bertanya soal hubungan ranjang
Berjalannya waktu, M semakin intens menghubungi IT untuk menanyakan kabarnya. Bahkan, M juga bercerita mengenai persoalan di rumah tangganya.
Parahnya lagi, M mulai menanyakan berapa kali IT melakukan hubungan badan dengan sang suami. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh IT.
3. M paksa korban perlihatkan area sensitif
M yang semakin lepas kendali pun sempat meminta foto bagian sensitif IT melalui video call WhatsApp, namun permintaannya ditolak.
Namun, lantaran terus mendapat tekanan dari M, IT pun akhirnya menyetujui permintaan si pegawai KPKÂ dengan alasan takut kebutuhan sang suami akan dipersulit di rutan.
4. M perlihatkan alat vitalnya ke korban
Pada bulan September 2022, IT dipaksa memperlihatkan dadanya sebanyak 5 kali melalui video call WhatsApp. Bukan cuma itu, IT juga diminta perlihatkan area kemaluannya sebanyak 2 kali. Selama melakukan pemaksaan itu, MÂ memperlihatkan alat vitalnya.
5. M cuti demi menemui korban
Pada 30 September 2022, diketahui M mengambil cuti demi menemui IT di Tegal. Mereka sempat nonton bioskop bersama.
M yang dibutakan hasrat seksualnya bahkan mencoba membujuk IT agar datang ke Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun ajakan itu ditolak.
Bahkan M juga memberitahu bahwa terdapat ruang klinik di rutan KPK yang luput dari pengawasan CCTV dan tak ada orang. Namun, lagi-lagi ajakannya pun ditolak IT.
6. Ini sanksi yang diterima M
Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.