Eks Legislator PKS Bukhori Yusuf dan Istri Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Dugaan KDRT
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa mantan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) dan istrinya terkait dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bukhori Yusuf dilaporkan soal kasus KDRT ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh istri kedua Bukhori Yusuf.Â
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari saudara BY," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.Â
Ramadhan menyebut, pihaknya juga turut memeriksa driver yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri dari driver, anak Bukhori Yusuf hingga salah satu resepsionis hotel di Bandung.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M. Laporan dilayangkan ke MKD DPR RI, Senin, 22 Mei 2023.Â
"Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima," ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.
Srimiguna mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Ia pun sempat menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023 untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus yang menimpa kliennya.Â
"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," tuturnya.Â
Kemudian, pada Mei 2023, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan lantaran kasus ini terjadi di tiga daerah yakni Depok, Bandung dan Jakarta.Â
Adapun dalam laporannya ini, ia menyertakan sejumlah lampiran seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri hingga surat nikah. Sementara untuk bukti seperti visum hingga rekam medis akan dibuka saat persidangan.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya. Â