KPK Pamer Tumpukan Uang Rp 81,6 Miliar di Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

KPK merilis barang bukti uang gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakerkan tumpukan uang terkait dengan kasus korupsi terdakwa Lukas Enembe. Tumpukan uang itu diketahui merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas.

Berdasarkan pantauan, tumpukan uang itu berupa mata uang. Tumpukan uang yang merupakan barang bukti itu tertulis jumlah uang tersebut yakni Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar. Tumpukan itu dipajang ketika KPK hendak melakukan konferensi pers di gedung merah putih KPK pada Senin 26 Juni 2023.

Tak hanya mata uang puluhan miliar rupiah yang dipajang. KPK juga memajang mata uang asing berjumlah USD 5.100 dan SGD 26.300 yang diletakan diatas tumpukan uang rupiah.

Selanjutnya, di bagian kanan dan kiri tumpukan uang tersebut, KPK juga menampilkan barang bukti yang sudah diubah menjadi mobil, hotel dan masih banyak lagi. Bahkan ada foto barang bukti emas yang berhasil disita KPK dari Lukas Enembe terkaiy dengan TPPU.

Barang bukti lainnya selain uang itu dipamerkan hanya dengan bentuk foto yang kemudian di pajang menggunakan partisi berwarna hitam.

KPK merilis barang bukti uang gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Ini juga sebagai bentuk jawaban pertanyaan terkait dengan seberapa banyak si aset yang selama ini proses penyidikan yang telah dilakukan penyitaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih, Senin 26 Juni 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Dakwaan Gratifikasi Lukas Enembe

KPK merilis barang bukti uang gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah dijerat sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasaan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024