Novel Baswedan: Terlalu Remeh Skandal di Rutan KPK Disebut Pungli, Ini Suap

Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, skandal yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terlalu kecil untuk disebut sebagai pungutan liar (pungli). Novel menyebut ada dugaan merujuk pada kasus suap dalam skandal ini.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Kalau itu disebut sebagai pungli artinya meremehkan mengecilkan permasalahan. Ini lebih dari itu, ini ada pemerasan atau suap, dan itu adalah tindak pidana korupsi," ujar Novel Baswedan kepada wartawan dikutip Senin 26 Juni 2023.

Novel pun menjelaskan bahwa orang yang berada di dalam sel itu merupakan tahanan yanv dicegah untuk tidak mengilangkan baramg bukti selama menjalani masa hukuman. Kendati, adanya pungli di Rutan KPK ini, Novel khawatir akan ada pembocoran ke pihak luar demi menghilangkan barang bukti.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Apa lagi ternyata praktik itu dilakukan dengan cara memberikan uang. Memberikan uang ini bukan pungli ya, sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak sepakat itu dikatakan sebagai pungli," ucap Novel.

Sel di Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Maka dari itu, Novel meminta kepada KPK untuk serius tangani pungli yang terjadi di dalam rutan. Bahkan, ia meminta KPK untuk melapor kepada penegak hukum lainnya untuk mengusut pungli ini.

"Sekali lagi saya khawatir ini berkaitan dengan pokok perkara apalagi sebelumnya kita mendengar yang diduga Ketua kpk juga ada kaitan dengan kebocoran dokumen informasi. Jangan sampai ini dibiarkan dan membuat KPK tidak bisa bekerja efektif," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya