Imigrasi Tangerang Tolak Pembuatan 70 Paspor karena Terindikasi TPPO
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tangerang – Sebanyak 70 pemohon paspor di kantor Imigrasi Tangerang, Banten, ditolak pembuatannya, karena terindikasi masuk ke dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penolakan itu terjadi sejak Januari hingga Juni 2023.
Tidak dicetaknya paspor para pemohon, sebagai salah satu langkah antisipasi pihak imigrasi, agar tidak terjadi TPPO WNI di luar negeri.
"Data penundaan, baru diduga sebanyak 70 orang," ujar M. Nanang, Kasie Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim) Imigrasi Tangerang, Senin, 26 Juni 2023.
Penolakan pembuatan paspor bagi 70 pemohon terjadi usai sesi wawancara, karena masyarakat tidak bisa menjawab tujuan dan maksud bepergian ke luar negeri.
Belajar dari pengalaman dan analisa Satgas TPPO Imigrasi Tangerang, masyarakat yang terlibat perdagangan orang, tidak bisa menjawab pasti lokasi penginapan serta tanggal keberangkatan dan pulangnya.
"Misalkan saat wawancara ditanya tujuannya kemana, disana udah ada hotel atau tiket baliknya, kalau korban yang mau berangkat non prosedural itu biasanya persiapannya belum lengkap, dari situ mungkin kita tunda keberangkatannya," terangnya.
Imigrasi Tangerang telah mensosialisasikan bahaya TPPO atau keberangkatan non prosedural, seperti riskan mendapatkan penyiksaan hingga gaji yang tidak di bayarkan.
Karenanya, untuk mencegah lolosnya pengiriman WNI ke luar negeri dan menjadi korban TPPO, imigrasi memperketat sesi wawancara.
Sosialisasi pencegahan TPPO juga dilakukan Imigrasi Tangerang melalui medsos, spanduk hingga pamflet yang di sebar, agar bisa di baca oleh masyarakat luas.
"Ketika pemohon itu datang, kami perketat profilingnya, wawancaranya lebih kami intens. Jadi misalnya pemohon datang melakukan wawancara lebih intens, misalkan kemana, dengan siapa, tiketnya kami tanya lebih detil," jelasnya.
Diketahui, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri serta Polda jajaran telah menerima laporan polisi terkait perdagangan orang periode 5 hingga 19 Juni 2023. Ada 429 laporan polisi dengan korban kasus perdagangan orang mencapai 1.582 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan perkara TPPO Satuan Kerja Bareskrim Polri dan Polda jajaran itu menerima laporan polisi sebanyak 429 laporan polisi periode 5-19 Juni 2023.
“Jumlah tersangka kasus TPPO sebanyak 511 orang. Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan yaitu pekerja migran legal (PMI)/ pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354; ABK sebanyak 5 orang; PSK sebanyak 102 orang; eksploitasi anak sebanyak 21 orang,” katanya.