Profil Komjen Agus Andrianto Wakapolri Baru, Pernah Tangani Kasus Ahok dan Ferdy Sambo
- ANTARA
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan posisi Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Penunjukan ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui surat telegram itu, Komjen Agus menduduki jabatan Wakapolri untuk menggantikan Komjen Gatot yang memasuki masa pensiun. Dalam telegram itu disebutkan Komjen Gatot dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri dalam rangka pensiun.
Berikut profil Wakapolri baru, Komjen Agus Andrianto
Mengutip beberapa sumber, Senin 26 Juni 2023. Agus Andrianto merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah 16 Februari 1967. Dia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1989 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Agus mengawali karir di Polres Dairi, sumatera Utara, kemudian dia menduduki jabatan baru sebagai Kapolsek Sumbul pada tahun 1992. Berbagai jabatan strategis pernah diduduki Agus selama menjadi perwira menengah.
Singkatnya pada 2008, dia diberi kepercayaan menjadi Kapolres Metro Tangerang. Tak berselang lama, dia kembali ditugaskan ke Direskrim Polda Sumut.
Kemudian pada 2011, Agus diangkat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Saat mengemban jabatan tersebut, dia sempat menangani sejumlah kasus, seperti penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Satu tahun kemudian, Agus dimutasi menjadi WAkapolda Sumut pada 2017 dan naik jabatan pada tahun 2018 sebagai Kapolda Sumut.
Setelah itu, pada 2019 Agus ditunjuk sebagai Kabaharkam Polri hingga 2021. Lalu, dia diangkat menjadi Kabareskrim mulai 2021-2023. Di sini Agus mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Terakhir, Komjen Agus Andrianto diangkat sebagai Wakapolri, dia menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang akan memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.
Gatot genap usianya 58 tahun sehingga masuk pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.