Isu Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka, KPK: Kami Tak Akan Tanggapi Pernyataan Asumsi

Calon Presiden Anies Baswedan Hadiri Milad PKS ke-21
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan digadang-gadang bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut, bahkan, pernyataan tersebut bentuk politisasi jelang pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024.

Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihak yang memberikan pernyataan tersebutlah yang hendak mempolitisasi. Ia menyebut, lembaga antirasuah tak ada maksud sedikit pun untuk ikut campur dalam politisasi.

"Pihak-pihak yang berasumsi bahwa penanganan perkara adalah politis justru pihak tersebut sedang menarik dan mempengaruhi kerja penegakan hukum ke arah politis itu sendiri," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Ali pun menyebutkan bahwa lembaga antirasuah adalah lembaga penegakan hukum di Indonesia. Maka dari itu, KPK tidak akan terpengaruh atas asumsi dari semua pihak.

"Karena kerja penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan opini ataupun asumsi. Yang nantinya diuji di persidangan yang dapat diikuti setiap prosesnya oleh masyarakat secara terbuka," kata Ali.

"Sekali lagi, apapun opini yang berkembang di masyarakat, penanganan perkara di KPK tetap fokus berproses sesuai mekanisme, dan prosedur hukum yang berlaku," sambungnya.

Pun, Ali menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan menanggapi pernyataan apapun termasuk sebuah asumsi. Pasalnya, kasus dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

"Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat," ucap Ali.

Diketahui, mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa penjegalan yang dilakukan KPK terhadap Anies Baswedan merupakan bentuk lembaga antirasuah sudah tidak berada pada jalannya sebagai lembaga independen.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Dari yang sangat independen, menjadi sangat tidak independen. Dari yang tidak punya konflik kepentingan, jadi sarat konflik kepentingan," ucap Saut Situmorang.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024