Titus Penyerang 4 Prajurit TNI hingga Tewas Divonis 18 Tahun Penjara

Yanwaris Sewa alias Titus Sewa anggota KKB divonis 18 Tahun Penjara
Sumber :
  • Dok.Humas Polda Papua Barat

Papua Barat – Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), penyerang pos TNI hingga 4 prajurit tewas di Maybrat, Papua Barat Daya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong

Pejabat AS: Ratusan Tentara Korea Utara Tewas Saat Bertempur Melawan Ukraina

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong, Papua Barat, pada Kamis (22/6/2023).

“Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara,”ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, Sabtu, 24 Juni 2023.

Kisah Luar Biasa Letnan Unang dan Jenderal TNI Maruli Setelah 33 Tahun Tanpa Mimpi

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi

Photo :
  • ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

Dikatakan, masa penahanan terdakwa yang telah dijalani. Berdasarkan hasil  BAP pada tanggal 15 Okober 2022 yakni tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

Presiden Ukraina Bagikan Video Tentara Rusia Bakar Tentara Korut yang Tewas

Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di Pimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu.

Dijelaskan Adam, tersangka Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut tersangka membawa Panah.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya,”tutup Kabid Humas Polda Papua Papua Barat.

VIVA Militer: Jenderal TNI MS saat memasuki Gunung Hejo

Gara-gara Babi Jalan Kaki ke Papua, Jenderal TNI Maruli Kocok Isi Perut Pemirsa

Babi lagi, babi lagi.. Ujung-ujungnya babi.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024