Warga Layangkan Gugatan ke MK, Minta Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode Saja

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Seorang warga Nias, Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menyampaikan gugataan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol). Dalam gugatan mereka ke MK, keduanya menyampaikan agar masa jabatan ketum parpol dibatasi menjadi dua periode saja. 

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Dalam pengajuan gugatan, Eliadi dan Saiful menggugat Undang-Undang (UU) parpol, Pasal 23 Ayat 1, yang berbunyi "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART". Saat ini, memang ketua umum partai tidak dibatasi masa jabatannya. 

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah saatnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata Eliadi dan Saiful dalam berkas permohonan, dilansir dari situs MK, Minggu, 25 Juni 2023. 

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Keduanya juga mencontoh PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat sebagai dinasti politik. Ketum PDIP diketahui sudah 24 tahun memimpin partai Banteng itu. Sementara Partai Demokrat mewariskan jabatan Ketum partai pada anaknya. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol," tulisnya. 

Menurut keduanya, parpol merupakan pilar dan instrumen demokrasi. Jadi, salah satu cirinya adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di dalam internal tubuh partai. 

"Status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi, namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri." 

"Pembebasan akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya