Kontroversi Al Zaytun, Galangan Kapal Panji Gumilang Disegel Pemerintah

Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Galangan kapal tradisional milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan, usai pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu didemo ratusan orang karena kontroversinya.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Pusat pembuatan kapal tradisional milik Al Zaytun yang berada di bibir pantai utara Jawa itu, di dalamnya terdapat dua kapal besar milik Panji Gumilang. Galangan kapal tampak sepi, tidak ada aktivitas berarti, hanya terdapat beberapa pekerja kebersihan dan penjaga.

Dua kapal penangkap ikan dengan berat 480 gross ton tersebut dibuat selama satu tahun setengah sebelum akhirnya disegel pemerintah pada Oktober tahun lalu.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Menurut penjaga, kapal besar dengan tinggi 7 meter, lebar 14 meter dan panjang 48 meter tersebut akan digunakan untuk menjaring ikan guna memenuhi kebutuhan santri Al Zaytun. Namun, sejak tahun lalu, proses pengerjaan terhenti setelah dilakukan penyegelan oleh pemerintah.

"Kalau kita beras sudah enggak beli, kemudian lauk pauk seperti, daging sayur-sayuran enggak beli, sekarang tinggal ikan yang masih beli, kandang ayam kita punya sendiri. Yang kerja karyawan-santri, ini juga yang mengerjakan separuh dari santri, satu kapal 480 GT," kata Abdul Qodir, Penjaga Pusat Pembuatan Kapal Al Zaytun saat ditemui di lokasi, Minggu, 25 Juni 2023.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

Selain terdapat dua kapal besar, di bangunan milik Al Zaytun itu juga terdapat sejumlah alat berat seperti crane dan bekho, hingga kini, proses perizinan galangan kapal masih dalam proses dan dilengkapi.

Galangan kapal tradisional Al Zaytun itu ternyata belum mengantongin izin sehingga disegel pemerintah daerah setempat. Pemerintah menegaskan tidak akan mencabut segel sampai seluruh perizinan dilengkapi. Satpol Pemkab Indramayu sebagai penegak perda, juga memastikan tidak ada aktivitas sampai seluruh izin rampung.

Sanksi Buat Al Zaytun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan ada tiga tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Salah satunya, bakal menyeret pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke ranah pidana.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. Ketiga tindakan yang dilakukan mencakup pidana, administratif dan ketertiban sosial dan keamanan.

Menurut Mahfud, tiga langkah itu diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk Gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al Zaytun.

"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu.

Mahfud tidak menjelaskan dugaan tindak pidananya. Namun, kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun. Mahfud memerintahkan Polri mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum Panji Gumilang.

"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud

"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya

Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya

Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya

Sebelumnya, viral berbagai statement dari Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun terkait pandangannya terhadap berbagai hal. Yang paling ramai yakni soal tata cara salat, mahzab hingga haji yang dianggap bersebrangan dengan Islam.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu

  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya