Kemendikbud Kasih Pengumuman, PAUD Hingga SMA Tidak Wajib Wisuda!
- VIVA
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuannya, Kemendikbud menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.
Kemendikbud juga menekankan agar pihak sekolah tidak membebani para orang tua atau wali peserta didik dalam pelaksanaan wisuda yang dibicarakan baru-baru ini.
"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi surat edaran tersebut, yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, pada Minggu, 25 Juni 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikbud menjelaskan bahwa kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan para orang tua. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik."
Dalam surat edaran itu juga Kemendikbud meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan pada seluruh satuan pendidikan di daerahnya.
"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik."