Kasus Lama Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Baru Diungkap, Mahfud MD: Tanya ke KPK

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan soal kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pungli sebesar Rp4 miliar itu menjadi sorotan masyarakat saat ini padahal sudah lama terjadi.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," ujar Mahfud MD kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Juni 2023.

Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong
Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Mahfud menyebut, KPK merupakan lembaga yang independen. Oleh sebab itu, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap persoalan pungli tersebut.

"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," pungkasnya. 

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

Gedung KPK. (istimewa)

Photo :
  • vstory

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa ternyata adanya pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK sudah lama terjadi dan baru terungkap sekarang.

"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Ghufron menduga bahwa pungli itu dilakukan dalam bentuk pemerasan hingga suap kepada tahanan KPK. "Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Ghufron.

Ghufron menyebutkan, pungli itu dilakukan oleh para terduga pelakunya untuk fasilitas para tahanan rutan. Adapun fasilitas yang dimaksud itu yakni penggunaan alat komunikasi. "Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujarnya.

Kasus pungli di rutan KPK, kata Ghufron, masih dalam proses penyelidikan dan masih mencari tersangkanya.

"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya