Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan, Yudi Purnomo Sarankan Lapor Polisi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan keluarga korban dapat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rumah tahanan (Rutan) terhadap istri tahanan di KPK.
Yudi mengatakan itu karena jika keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) atas hukuman yang diberikan. Laporan kepada polisi ini, kata dia, juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kepada Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," kata Yudi dalam keterangannya, Minggu, 25 Juni 2023.
Yudi Purnomo menilai keputusan Dewas KPK terhadap pelaku sangat tidak memuaskan keluarga korban. Seharusnya, petugas itu dipecat dan dipidanakan.Â
"Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan," katanya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini juga meminta kepada masyarakat agar selalu waspada dengan hal-hal diluar tupoksi dari petugas di KPK. Jika ada, lanjut dia, segera melaporkan ke inspektorat atau Dewas KPK
"Jika ada oknum pegawai KPK berkomunikasi terkait pribadi atau sudah tidak ada hubungan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi lebih baik tidak dilayani atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK," pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan (Rutan) yang diduga telah melecehkan istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada pegawai rutan.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Ali menjelaskan bahwa terungkapnya dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu.
"Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali.
Kemudian, setelah itu ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Pegawai rutan KPK yang diduga melakukan tindakan asusila itu langsung di sidang etik pada bulan April 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujarnya..
Ali juga menjelaskan bahwa dugaan kasus ini pun tidak berhenti pada sidang etik. Pasalnya, perilaku pegawai rutan itu langsung ditindaklanjuti oleh inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali