Dugaan Pidana Perorangan di Kasus Al Zaytun, Panji Gumilang Bakal Dijerat?
- Adi Suparman (Bandung)
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan ada tiga tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Salah satunya, bakal menyeret pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke ranah pidana.
Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. Ketiga tindakan yang dilakukan mencakup pidana, administratif dan ketertiban sosial dan keamanan.
Menurut Mahfud, tiga langkah itu diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk Gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al Zaytun.
"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu.
Mahfud tidak menjelaskan dugaan tindak pidananya. Namun, kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun. Mahfud memerintahkan Polri mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum Panji Gumilang.
"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud
"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya
Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya
Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rapat terbatas dengan Mahfud untuk memberikan laporan dan rekomendasi.
"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim Investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan, dan tim dari Al-Zaytun serta melakukan penggalian data lapangan terkait apa yang menyertai permasalahan ini," kata Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan laporannya turut disertai rekomendasi-rekomendasi untuk penanganan Al Zaytun.
"Kemudian sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu di Jawa Barat," ujarnya.
Dia mengatakan Menkopolhukam dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh timnya.
Meski tidak menjelaskan secara detail soal bagaimana penanganan polemik tersebut, Kang Emil memberi petunjuk bahwa penanganan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaik terhadap situasi," kata Ridwan Kamil.