KPK Sebut Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel ke Tiongkok Sudah Berjalan 2 Tahun
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel atau nickel ore ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu ternyata sudah dilakukan selama dua tahun lamanya.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," kata Dian.
Selanjutnya, kata Dian, bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok itu merupakan diduga tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini.
Adapun ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.