KPK Sebut Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel ke Tiongkok Sudah Berjalan 2 Tahun

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel atau nickel ore ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu ternyata sudah dilakukan selama dua tahun lamanya.

Pakar Hukum Bingung Survei Terhadap Kinerja KPK Dianggap Positif

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.

KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," kata Dian.

Selanjutnya, kata Dian, bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok itu merupakan diduga tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini.

Tingkat Kepuasan Publik ke Kejagung Bisa 75 Persen jika Diukur Soal pemberantasan Korupsi

Adapun ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Sebut Ada Anomali Terkait Persepsi Masyarakat soal Citra Penegak Hukum

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menaggapi hasil survei citra penegak hukum di awal tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025