KPK Sebut Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel ke Tiongkok Sudah Berjalan 2 Tahun

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel atau nickel ore ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu ternyata sudah dilakukan selama dua tahun lamanya.

Terpopuler: Melody Sharon Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, dan Hasto Suruh Harun Masiku Kabur

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.

PDIP Duga Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," kata Dian.

Selanjutnya, kata Dian, bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok itu merupakan diduga tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini.

Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, PDIP: Hadiah Natal dari KPK

Adapun ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024

PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

PDIP menilai kasus yang menyeret Hasto ini kental akan politisasi hukum.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024