Kasus Pabrik Sabu di Apartemen Cengkareng, Tersangka Produksi 0,5 Kg Sabu Dalam Waktu 15 Menit

Bareskrim Polri bongkar pabrik sabu di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakbar.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial HR, yang bertugas seorang diri melakukan produksi sabu di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 23 Juni 2023. 

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, hasil pemerksaan pihaknya diketahui pelaku HR memproduksi sabu di ruangan apartemen yang berukuran 3x4 meter, dan mampu membuat sabu sebanyak setengah Kilogram dalam waktu 15 menit. 

"Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri, dibayangkan hanya satu orang mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya sekitar 3x4 meter tidak membutuhkan banyak ruang tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," ujar Jean, saat rilis kasus di lokasi penggerebekan, Jumat, 23 Juni 2023. 

Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pengemudi Nyabu Sebelum Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Bareskrim Polri bongkar pabrik sabu di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakbar.

Photo :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

Jean mengatakan, tersangka HR menggunakan sejumlah peralatan dan bahan baku dalam produksi sabu yang dalam kurun waktu 15 menit mampu produksi yang cukup banyak. 

Briptu AKS Ditangkap saat Konsumsi Sabu di Rumah Dairi

"Saya jelaskan bahwa bahan baku yang digunakan oleh tersangka satu ini, hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu dengan menggunakan kompor, dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan hanya butuh 15 menit untuk satu olahan. Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram," ujarnya. 

Jean menjelaskan, setelah memproduksi sabu, lalu diedarkan di sekitar apartemen. Kepada polisi dalam sepak terjangnya, tersangka HR telah membuat dan edarkan sabu di Indonesia sebanyak tiga kali. 

"Yang pertama 200 gram itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini jadi tempatnya tidak jauh-jauh itu diterima oleh DPO X. Yang kedua juga 150 gram itu diterima oleh DPO. kemudian yang 50 gram itu diterima oleh tersangka dua atau tersangka RP," ujar Jean. 

Dalam kasus ini pihak Bareskrim Polri menangkap dua orang di lokasi. Pengungkapan berawal dari adanya informasi soal WNA yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di Jakarta Barat, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan warga Iran berinisial HR.

Setelah menangkap HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan warga Indonesia berinisial RP dan juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya