Mahfud MD Sebut Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Tak Hilangkan Aspek Yudisial

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan menghilangkan aspek yudisial. 

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Kebijakan penyelesaian non yudisial tidak meniadakan penyelesaian yudisial yang akan terus diusahakan bisa diselesaikan sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 yaitu dibahas oleh Komnas HAM dan Kejagung," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 23 Juni 2023. 

"Serta sesuai ketentuan Pasal 43 dimintakan nanti keputusan kepada DPR, sehingga bisa diperdebatkan di DPR kelayakannya," imbuhnya. 

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Kata Mahfud, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditempuh pemerintah merupakan pemulihan hak korban di luar dari penyelesaian yudisial. Sedangkan, pelaku diselesaikan di jalur yudisial dan diuji di pengadilan.

"Yang ini adalah korban, korban yang masih ada sampai sekarang, pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban dan hak sebagai warga negara, upaya ini juga adalah untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," ungkap Mahfud. 

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Dikatakan Mahfud, ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu berdasarkan rekomendasi dari Kombes HAM. Sebanyak 4 kasus di antaranya telah diselesaikan di jalur yudisial dengan total 35 tersangka. 

Adapun empat kasus itu di antaranya kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur, kasus Abepura, kemudian kasus Tanjung Priok dan kasus Paniai.

"Yang penyelesaian yudisial sebenarnya sudah ada 4 kasus dengan 35 tersangka, 4 kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM dengan 35 tersangka semuanya bebas oleh pengadilan dinyatakan bebas karena tidak terbukti terjadi pelanggaran HAM berat," katanya.

Namun Mahfud mengakui pelanggaran HAM berat sulit dibuktikan secara hukum acara. Sebab itu, akhirnya pelaku dibebaskan oleh pengadilan.

"Oleh karena itu, karena karakteristik semua kasus yang dimuat Komnas HAM itu sama di dalam hukum acaranya, maka agar tidak tertunda-tunda, pemerintah akan menyantuni para korban bukan menangani para pelaku, yaitu menyantuni para korban melalui penyelesaian-penyelesaian non yudisial," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. 

"Penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu ini, tidak, sekali lagi saya tegaskan tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisal, semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya