Komjen Fadil Ungkap Baru 3 Kapolri yang Lakukan Ini
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Kepala Baharkam Polri, Komjen Fadil Imran menyebut baru tiga Kapolri yang mengedepankan tugas pemolisian untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan di Indonesia. Saat ini, kata dia, pemolisian masih cenderung pada penegakan hukum.
Ketiga Kapolri yang dimaksud Fadil yaitu Jenderal (purn) Timur Pradopo, Jenderal (purn) Sutarman, dan Jenderal Tito Karnavian. Ketiga jenderal tersebut pernah menjabat Kapolda Metro Jaya, hingga akhirnya dilantik menjadi Kapolri.
“Jejak praktik pencegahan kejahatan, dapat dilihat ketika Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman hingga Jenderal Prof Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya hingga kemudian menjabat sebagai Kapolri,” kata Fadil dikutip dari Youtube Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, pencegahan kejahatan merupakan konsep dalam pemolisian yang sesungguhnya tidak asing bagi polisi. Namun, polisi cenderung menitikberatkan fungsi penegakan hukum dibandingkan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Padahal, lanjut Fadil, terdapat instrumen hukum yang diamanahkan dan sudah dilakukan praktik-praktik baik yang berorientasi pada pencegahan kejahatan. Sebenarnya, kata dia, tonggak pencegahan kejahatan bisa dilihat dalam Pasal 19 dan penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bahwa, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan ini menjadi asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsep (pencegahan) ini sering diabaikan atau setidaknya dinomorduakan dalam pemolisian,” ujarnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan kondisi tersebut dapat dilihat dari struktur organisasi dan kebijakan anggaran, termasuk penempatan personil di semua tingkat yang cenderung difungsikan sebagai unsur penegakan hukum.
Sebagai ilustrasi, jumlah personil Bhabinkamtibmas hanya 8 persen dari keseluruhan jumlah personil Polri. Saat ini, jumlah anggota Polri sebanyak 460 ribu personil. Dari jumlah itu, cuma 8 persen atau setara 39.192 personil Bhabinkamtibmas.
“Hal ini menegaskan, bahwa aktivitas pemolisian yang dilakukan bukan untuk diarahkan pada pencegahan kejahatan,” ungkapnya.
Selain itu, Fadil menjabarkan sejumlah literatur klasik tentang fungsi polisi berjudul Policing a Free Society, yang ditulis Herman Goldstein tahun 1977, bahwa sesungguhnya nuansa pencegahan kejahatan sangat kuat pada diri polisi.
Dalam tulisan tersebut, kata Fadil, disebutkan fungsi polisi antara lain mencegah dan mengendalikan tingkah laku yang secara umum disadari sebagai suatu bentuk ancaman terhadap nyawa dan harta benda; melakukan identifkasi terhadap masalah yang dinilai memiliki potensi menjadi ancaman serius bagi individu, warga negara, polisi, atau pemerintah.
“Menciptakan dan menjaga rasa aman di dalam komunitas; menyelesaikan konfik, antar individu, antar kelompok, atau individu dengan pemerintah,” ucapnya.
Padahal, kata Fadil, jika menghitung cost and benefit dari pencegahan kejahatan, biaya untuk mencegah kejahatan jauh lebih rendah daripada biaya melakukan penegakan hukum. Lalu, keuntungan dari melakukan pencegahan kejahatan cenderung jauh lebih tinggi daripada keuntungan dalam melakukan penegakan hukum.
“Namun, upaya pencegahan kejahatan membutuhkan pelibatan banyak sumber daya dan aktor yang terdapat dalam masyarakat, yang artinya pencegahan kejahatan tidak dapat dilakukan sendiri oleh sebuah stakeholder. Pencegahan kejahatan bukan hal yang sulit untuk dipraktikkan, ketika praktik pencegahan kejahatan dikombinasikan dengan berbagai cara, metode dan model,” pungkasnya.